KPK Rekonstruksi Kasus Suap PON Riau
Selasa, 17 April 2012 – 18:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar rekonstruksi kasus tangkap tangan dugaan suap pengesahan revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang penguatan dana tahub jamak pembangunan venue PON Riau, pada Rabu (18/4).
Rekonstruksi itu bakal dilangsungkan di tempat kejadian perkara (TKP), perumahan Aur Kuning Pekanbaru, yang merupakan rumah tersangka M Faisal Aswan-Anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar.
"Rekonstruksinya dilakukan besok di TKP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi JPNN di kantor KPK Kuningan Jakarta, Selasa (17) sore.
Johan juga menyebutkan, dalam rangka melengkapi berkas tersangka, penyidik hari ini juga memeriksa 4 saksi. Yakn diantaranya Taufan Andoso Yakin (Wakil Ketua DPRD-fraksi PAN), Khairul Risal dari Dispora Riau, Yudi Priadi dan Anton dari PT PP. Para saksi ini diperiksa di Aula Catur Prasetya SPN Pekanbaru.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar rekonstruksi kasus tangkap tangan dugaan suap pengesahan revisi Perda nomor 6 tahun
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan