KPK Resmi Tahan Mantan Kadishut Riau

KPK Resmi Tahan Mantan Kadishut Riau
KPK Resmi Tahan Mantan Kadishut Riau
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan salah seorang mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, terkait kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak. Usai menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam dari tim penyidik KPK, yang dimulai dari pukul 10.00 sampai 16.45 WIB, Rabu (10/2), tersangka yang mengenakan kemeja warna putih itu tak banyak berkomentar soal penahanan terhadap dirinya oleh KPK.

"Saya tidak mau komentari dulu, ya," ujarnya singkat kepada sejumlah wartawan. "Tolong titip keluarga, ya," ucap Asral pula kemudian kepada sejumlah kerabatnya, sambil berpelukan.

Asral keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.45 WIB dan langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dengan menggunakan mobil tahanan KPK, Toyota Kijang warna hitam dengan nomor polisi B 8593 WU. Ia berangkat dengan dikawal oleh tiga orang anggota kepolisian.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, ketika dihubungi membenarkan bahwa KPK telah resmi menahan mantan Kadishut Riau tersebut. Tersangka katanya, dijerat karena melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan salah seorang mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News