KPK Sebut Banyak Konflik Kepemilikan dan Pengelolaan Aset di Kepri

KPK Sebut Banyak Konflik Kepemilikan dan Pengelolaan Aset di Kepri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/7/2018). Foto: kps/reza

“Seperti yang terjadi antara Pemprov Riau dengan pemkab atau pemkot di Provinsi Kepri, yaitu Tanjung Pinang, Bintan dan Batam, konflik terjadi terkait dengan aset limpahan dari pemda induk yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan administratif akibat proses hibah yang tidak cermat, ataupun efek dari tingginya nilai aset yang diperebutkan,” ujar Febri.

Kondisi ini, dia katakan, terjadi juga antara Pemkot Tanjung Pinang dengan Pemkab Bintan sebagai efek dari pemekaran wilayah.

Tidak hanya antar pemda, konflik terkait penguasaan aset juga terjadi antara pemda dengan perorangan, yayasan maupun perusahaan terkait tanah dan properti lainnya yang bernilai strategis.

Di Pemkot Tanjung Pinang, sebagai contoh terdapat tanah hibah dari instansi vertikal dan pemda induk yang dikuasai masyarakat karena ketidakcekatan pemkot dalam mengurus administrasi hibah.

BACA JUGA: DPR Setujui Permohonan Otavio Dutra Menjadi WNI

Pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu fokus perbaikan sistem yang didorong KPK. Aset-aset daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak dalam pengelolaannya masih banyak masalah. Di antaranya terkait: belum adanya legalitas kepemilikan (sertifikat), masih terdapat aset yang dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak berhak.

“Selain itu, terjadi konflik kepemilikan aset dengan pihak ketiga (pemerintah, swasta atau perorangan); dan tidak optimalnya pemanfaatan BMD oleh pemerintah daerah,” jelas Febri.(chy)


Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menemukan cukup banyak masalah terkait kepemilikan dan pengelolaan aset di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News