KPK Sebut Kajari Terima Gratifikasi
Selasa, 03 Mei 2011 – 22:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian uang Rp50 juta oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal merupakan Gratifikasi.
"Itu sudah masuk gratifikasi dan itu wajib dilaporkan ke KPK,” kata Johan saat dihubungi, Selasa (3/5)
Baca Juga:
Diketahui, Agus mengakui uang Rp50 juta yang pernah ia terima saat ibunya sakit bukan suap dari terpidana korupsi, Banu Palaka melainkan pemberian dari Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan Hanya memang, uang yang diberikan Bambang sebesar Rp50 juta itu dikirim melalui Banu Palaka.
Dikatakan Johan, Setiap pemberiaan dalam bentuk apapun wajib dilaporkan ke KPK, dan nantinya KPK akan memverifikasinya untuk menetapkan apa bisa diterima atau dikembalikan ke Negara.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian uang Rp50 juta oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada Kepala Kejaksaan Negeri
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty