KPK Sebut Kajari Terima Gratifikasi

KPK Sebut Kajari Terima Gratifikasi
KPK Sebut Kajari Terima Gratifikasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian uang Rp50 juta oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal  merupakan Gratifikasi.

"Itu sudah masuk gratifikasi dan itu wajib dilaporkan ke KPK,” kata Johan saat dihubungi, Selasa (3/5)

Diketahui, Agus mengakui uang Rp50 juta yang pernah ia terima saat ibunya sakit bukan suap dari terpidana korupsi, Banu Palaka melainkan pemberian dari Bupati Tanggamus  Bambang Kurniawan  Hanya memang, uang yang diberikan Bambang sebesar Rp50 juta itu dikirim melalui Banu Palaka.

Dikatakan Johan, Setiap pemberiaan dalam bentuk apapun wajib dilaporkan ke KPK, dan nantinya KPK akan memverifikasinya untuk menetapkan apa bisa diterima atau dikembalikan ke Negara.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian uang Rp50 juta oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada Kepala Kejaksaan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News