KPK Sediakan Aplikasi Pelaporan LHKPN Berbasis IT

KPK Sediakan Aplikasi Pelaporan LHKPN Berbasis IT
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendorong para pejabat agar menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan kemajuan informasi teknologi melalui aplikasi pelaporan harta berbasis elektronik atau e-LHKPN.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, e-LHKPN akan memudahkan pelaporan kekayaan. Selain itu, kata dia, sumber daya  manusia KPK yang terbatas harus benar-benar dimanfaatkan dan tidak hanya disibukkan untuk memasukkan data dokumen fisik LHKPN yang sangat banyak.

“Maka kami pikirkan efisiensinya sehingga kami bisa gunakan tenaga untuk kepentingan yang lebih penting daripada input data," kata  Agus Rahardjo saat soft launching e-LHKPN di kantor KPK, Kamis (27/10).

Peluncuran resmi e-LHPKN akan dilakukan Desember 2016. Saat ini, Agus menjelaskan, aplikasi e-LHKPN baru diuji coba di 15 kementerian dan lembaga.

Nantinya aplikasi itu dibagi menjadi tiga modul. Yakni, modul pendaftaran LHKPN (e-registration),  pengisian (e-filing) dan pengumuman LHKPN (e-announcement).

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN saat ini belum maksimal. Padahal, melapor harta adalah kewajiban  penyelenggara negara. Hal itu sesuai Undang-undang  nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Karenanya Pahala berharap e-LHKPN dapat meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara. Salah satunya dengan mendorong setiap lembaga atau instansi pemerintah menyiapkan unit pengelola pendaftaran LHKPN.  Menurut dia, unit itu  akan mendaftarkan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.

Perwakilan di Bidang Fungsional Direktorat LHKPN KPK Misbah Taufiqurrohman mengatakan, unit itu akan mendaftarkan setiap pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. "Unit pengelola ini untuk memudahkan instansi atau lembaga mengetahui siapa-siapa saja pejabatnya yang belum melaporkan LHKPN," kata Misbah. (boy/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendorong para pejabat agar menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News