KPK Segera Laporkan Hakim Praperadilan Mantan Wako Makassar ke MA dan KY
Kamis, 21 Mei 2015 – 20:12 WIB
Namun, Ilham melawan langkah KPK itu dengan mengajukan gugatan ke praperadilan ke PN Jaksel. Pada persidangan 12 Mei lalu, Yuningtyas Upiek Kartikawati selaku hakim yang menyidangkan gugatan Ilham menyatakan bahwa KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat politikus Partai Demokrat (PD) itu dalam kasus korupsi kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta.(dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil langkah untuk menindaklanjuti kekalahan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel, Alvin Lim Merespons
- Setelah Menantang Rocky Gerung, Hotman Kini Diajak Tanding Tinju oleh Benny Wullur
- Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas
- Pemerhati Kebijakan Publik: Perdagangan Karbon Tanpa Kontrol Melanggar Konstitusi
- Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer
- Teken MoU, BKKBN dan Otorita IKN Siap Jadi Contoh Tidak Melahirkan Stunting Baru