KPK Segera Panggil Miranda Goeltom

KPK Segera Panggil Miranda Goeltom
KPK Segera Panggil Miranda Goeltom
JAKARTA- Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) 2004 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah nama yang dianggap mengetahui kasus itu, termasuk Miranda Goeltom, Deputi Gubernur Senior BI.

"Ya, dalam pengembangan kasus itu, penyidik sudah meningkatkan status empat nama. Terkait itu, semua orang yang tahu akan dipanggil, termasuk kemungkinan nama Miranda Goeltom," kata Jubir KPK Johan Budi kepada wartawan di KPK, Kamis (11/6)

Pemanggilan sejumlah nama itu, kata Johan, dilakukan untuk semua status yaitu baik sebagai saksi atau tersangka. "Banyak nama yang disebut Agus Condro, tapi KPK tidak bisa langsung memanggil seseorang, harus diteliti lebih dulu. Seperti penetapan empat nama sebagai tersangka itu, berarti penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti."

Kasus ini bermula dari laporan Agus Condro yang mengaku kecipratan travel cek senilai Rp500 juta. Bekas anggota DPR dari PDIP itu juga menyebut sederet nama koleganya di Komisi Keuangan di Senayan.Empat nama yang sudah ditetapkan tersangka itu ialah Hamka Yandu, Dudhie Makmud Murod, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri.(gus/JPNN)

JAKARTA- Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) 2004 lalu, Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News