KPK Setujui Pengadilan Tipikor Hanya di 5 Wilayah
Kamis, 03 September 2009 – 21:20 WIB
KPK menginginkan komposisinya seperti sekarang ini, 3 nonkarier dan 2 karier, sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Bahkan ada pimpinan yang berharap Pasal 53 sampai 62 (UU No 32/2002) dicabut kemudian tinggal dijadikan undang-undang Tipikor baru," tambah Jasin.
Usulan Pengadilan Tipikor di 5 wilayah sejak lama diajukan sejumlah LSM antikorupsi ke pemerintah tapi selalu tak ditanggapi dengan alasan tak mencakup seluruh wilayah Indonesia. (pra/JPNN)
JAKARTA- Usulan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga didirikan di 5 wilayah lain, di luar Jakarta disetujui oleh KPK. Usulan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah