KPK Setujui Pengadilan Tipikor Hanya di 5 Wilayah
Kamis, 03 September 2009 – 21:20 WIB
JAKARTA- Usulan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga didirikan di 5 wilayah lain, di luar Jakarta disetujui oleh KPK. Usulan ini dinilai lebih mungkin dilaksanakan baik dari segi sumberdaya manusia maupun anggaran dibanding Pengadilan Tipikor didirikan di 33 provinsi. Mereka adalah ahli di bidang tertentu, yang dipilih lewat proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan tersendiri. Hanya saja, lanjut Jasin, KPK tak sepakat jika komposisi majelis hakim Tipikor menjadi 3 hakim karier dan 2 nonkarier, yang terus diusulkan pemerintah dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang kini tengah dibahas dengan DPR RI.
"Masalah SDM dan anggaran bisa cepat teratasi. Jika dipaksakan di 33 provinsi dikhawatirkan tak tepat sasaran. Alasannya, tak semua daerah terdapat kasus korupsi," sebut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Kamis (3/9).
Baca Juga:
Dengan dibatasi 5 wilayah, Jasin menilai, keterbatasan hakim nonkarier (ad hoc) yang selama ini sering dikeluhkan berbagai pihak bisa diatasi. Rekrutmen hakim nonkarier dilaksanakan secara khusus.
Baca Juga:
JAKARTA- Usulan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga didirikan di 5 wilayah lain, di luar Jakarta disetujui oleh KPK. Usulan ini
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah