KPK Setujui Pengadilan Tipikor Hanya di 5 Wilayah

KPK Setujui Pengadilan Tipikor Hanya di 5 Wilayah
KPK Setujui Pengadilan Tipikor Hanya di 5 Wilayah
JAKARTA- Usulan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga didirikan di 5 wilayah lain, di luar Jakarta disetujui oleh KPK. Usulan ini dinilai lebih mungkin dilaksanakan baik dari segi sumberdaya manusia maupun anggaran dibanding Pengadilan Tipikor didirikan di 33 provinsi.

"Masalah SDM dan anggaran bisa cepat teratasi. Jika dipaksakan di 33 provinsi dikhawatirkan tak tepat sasaran. Alasannya, tak semua daerah terdapat kasus korupsi," sebut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Kamis (3/9).

Dengan dibatasi 5 wilayah, Jasin menilai, keterbatasan hakim nonkarier (ad hoc) yang selama ini sering dikeluhkan berbagai pihak bisa diatasi. Rekrutmen hakim nonkarier dilaksanakan secara khusus.

Mereka adalah ahli di bidang tertentu, yang dipilih lewat proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan tersendiri. Hanya saja, lanjut Jasin, KPK tak sepakat jika komposisi majelis hakim Tipikor menjadi 3 hakim karier dan 2 nonkarier, yang terus diusulkan pemerintah dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang kini tengah dibahas dengan DPR RI.

JAKARTA- Usulan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga didirikan di 5 wilayah lain, di luar Jakarta disetujui oleh KPK. Usulan ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News