KPK Siap Jemput Paksa Anas Urbaningrum

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan memeriksa tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang Anas Urbaningrum. Namun, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku pihaknya belum tahu kepastian kehadiran Anas. Pasalnya, pada pemanggilan sebelumnya, Anas mangkir.
"Sampai pagi ini belum ada konfirmasi kepada KPK apakah Anas akan hadir atau tidak. Yang dilakukan KPK dalam pemanggilan Anas sebagai tersangka adalah sesuai prosedur dan perundangan ya dan sudah dilakukan pemanggilan kemarin Selasa dan kita simpulkan mangkir dan hari ini panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (10/1).
Johan menyatakan tidak menutup kemungkinan jika Anas tak hadir maka pihaknya bisa melakukan upaya pemanggilan paksa. Anas, kata dia, akan dibawa ke KPK jika memang kembali mangkir.
"Seperti yang dilakukan KPK terhadap tersangka lain, kalau dia mangkir maka tentu bisa dilakaukan upaya paksa. karena itu sampai detik ini belum ada konfirmasi kita masih tunggu," tegas Johan.
Soal penahanan Anas, Johan mengaku belum mengetahui kepastiannya karena itu merupakan wewenang penyidik. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan memeriksa tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025