KPK Siap Ladeni Praperadilan Tersangka Suap TC
Selasa, 02 November 2010 – 17:19 WIB
"Biar nanti pengadilan saja yang memutuskan," ujarnya. Tetapi dari kaca mata KPK, katanya pula, penetapan ke-26 tersangka (terbaru) penerima suap itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Pernyataan ini disampaikan pihak KPK, menyusul adanya upaya praperadilan terhadap KPK oleh delapan tersangka kasus TC DGS BI. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, oleh delapan orang yakni Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffry Tongas, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani, serta Engelina Patiasina. Kedelapan orang ini beralasan, penetapan tersangka oleh KPK hanya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor atas empat anggota DPR RI rekan pemohon, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap meladeni upaya praperadilan yang dilakukan oleh 8 (delapan) tersangka kasus suap traveller's
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten