KPK Siap Ladeni Praperadilan Tersangka Suap TC

KPK Siap Ladeni Praperadilan Tersangka Suap TC
KPK Siap Ladeni Praperadilan Tersangka Suap TC
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap meladeni upaya praperadilan yang dilakukan oleh 8 (delapan) tersangka kasus suap traveller's cheque (TC) atau cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI 2004. Pernyataan ini ditegaskan oleh juru bicara KPK, Johan Budi, Selasa (2/11) siang. "Kami siap, kalau ada yang menggugat," ujarnya.

Menurut Johan, apabila warga negara merasa telah mengalami perlakuan hukum yang tidak sesuai, mereka memang berhak menggugat melalui mekanisme praperadilan. Tetapi sejauh ini, katanya pula, KPK merasa sudah mematuhi aturan, khususnya dalam memproses kasus TC dan menetapkan para tersangka.

Karena itu menurutnya, gugatan ini tidak terlalu dipersoalkan KPK. Upaya praperadilan tersebut, kata Johan lagi, tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus TC DGS BI. "Tidak mengganggu. Kita ada bidangnya masing-masing. KPK punya Biro Hukum yang menangani masalah itu," ujarnya. Namun begitu ditambahkannya, sejauh mana proses praperadilan tersebut memberi pengaruh, KPK masih menunggu hasil putusan pengadilan.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M Jasin, juga menegaskan hal serupa. "Kita siap," katanya, Senin (1/11), di Gedung KPK. Menurut Jasin, langkah praperadilan boleh-boleh saja dilakukan, karena (memang) sudah diatur di dalam hukum negara Indonesia. Dalam hal ini, Jasin menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap meladeni upaya praperadilan yang dilakukan oleh 8 (delapan) tersangka kasus suap traveller's

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News