Sekda Bekasi Dituntut 3,5 Tahun

Sidang Kasus Suap BPD Jabar

Sekda Bekasi Dituntut 3,5 Tahun
Sekda Bekasi Dituntut 3,5 Tahun
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan. Tjandra juga dituntut membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan oleh Ketua Tim JPU, Muhibuddin, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (2/11). "Terdakwa Tjandra Utama Effendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.

Tjandra dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam dakwaan itu juga disebutkan, ada beberapa hal yang dinilai telah memberatkan terdakwa.

"Selaku pejabat administratur tertinggi di jajaran birokrasi Pemkot Bekasi, seharusnya terdakwa memberi pembinaan dan teladan yang baik kepada jajarannya," ujar Muhibuddin, yang menambahkan bahwa perbuatan terdakwa juga dianggap merusak citra institusi pemerintah dan tidak mendukung komitmen pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, hukuman penjara 3 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News