Sekda Bekasi Dituntut 3,5 Tahun

Sidang Kasus Suap BPD Jabar

Sekda Bekasi Dituntut 3,5 Tahun
Sekda Bekasi Dituntut 3,5 Tahun
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, antara lain disebutkan yakni berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta masih mempunyai tanggungan keluarga. Usai pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan pembelaan. Sidang pun disebutkan akan dilanjutkan pekan depan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tjandra didakwa telah bersama-sama Herry Lukmantohari (Kepala Inspektorat Bekasi) dan Herry Supardjan (Kabid Aset Dinas Pendapatan Bekasi) melakukan penyuapan kepada dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hernawan. Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 200 juta.

Uang itu diduga sebagai imbalan, agar Pemkot Bekasi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan BPK 2009. Selain Tjandra, proses hukum terhadap Herry Lukmantohari berikut Herry Supardjan, Suharto dan Enang Hernawan, juga sedang berjalan di Pengadilan Tipikor. (rnl/jpnn)

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, hukuman penjara 3 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News