KPK Siap Supervisi Kasus Sekjen KOI
Selasa, 06 Desember 2016 – 11:34 WIB
Deddy dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Pencucian Uang. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan supervisi kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 yang telah menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua