KPK Siap Supervisi Kasus Sekjen KOI

KPK Siap Supervisi Kasus Sekjen KOI
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dokumen JPNN

Deddy dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal  3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Pencucian Uang. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan supervisi kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 yang telah menjerat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News