KPK Sibuk, Sidang Praperadilan Bupati Buton Ditunda

KPK Sibuk, Sidang Praperadilan Bupati Buton Ditunda
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun atas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam sidang perdana yang digelar, Selasa (3/1), kubu Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tergugat tidak hadir.

Kubu KPK hanya mengirimkan surat permohonan penundaan sidang yang dipimpin hakim Noor Eddyono.

Kuasa hukum Samsu, Agus Dwiarsono mengatakan, KPK meminta agar sidang ditunda dua pekan mendatang.

"Ada surat dari KPK meminta sidang ditunda dua minggu, tepatnya 16 Januari 2017," kata Dwiarsono usai sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (3/1).

Dwiarsono mengaku sebenarnya tidak setuju dengan penundaan dua pekan. Dia mengajukan agar sidang ditunda sepekan saja.

Hanya saja Dwiarsono memahami alasan hakim yang punya kegiatan lain pada pekan depan.

"Karena hakim ada urusan keluarga jadi ditunda dua minggu," jelas Dwiarsono.

JPNN.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News