KPK Sita Dokumen dan Hard Disk

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait penyidikan kasus proyek pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Sorong, Papua pada Kamis (11/9). Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan hard disk.
"Hasil penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus proyek pembangunan Diklat di Sorong, Papua, KPK menyita dokumen dan hard disk," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka kasus itu.
Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan sebesar Rp 24,2 miliar.
Adapun lokasi yang digeledah adalah Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jl MT Haryono Kavling 8 Jakarta Timur, beberapa ruangan di Kementerian Perhubungan, Kantor PPSDM Perhubungan Laut Jl Merdeka Timur Nomor 5 Jakarta Pusat, Kantor Hutama Karya Divisi Gedung D di Kebayoran Baru, dan rumah Budi di Serpong. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait penyidikan kasus proyek pembangunan Diklat Pelayaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa