KPK Sita Rumah Akil di Pontianak

KPK Sita Rumah Akil di Pontianak
KPK Sita Rumah Akil di Pontianak

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (13/11) menyita rumah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar yang beralamat di Jalan Karya Baru Nomor 20 Pontianak, Kalimantan Barat. Penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Akil.

"Dilakukan penyitaan terhadap rumah yang diduga milik AM (Akil Mochtar) di Jalan Karya Baru Nomor 20, Pontianak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (13/11).

Johan menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah itu sejak pukul 10.00 WIB. Selain rumah Akil, KPK juga menggeledah rumah yang diduga milik orang dekat Akil.

Namun, lanjut Johan, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu tidak menyita rumah yang diduga milik orang dekat Akil tersebut. "Dua di antaranya diduga milik orang dekat Akil," kata Johan.

Sebelumnya, KPK menyita tiga mobil milik Akil yakni Mercedes Benz S 350, Audi Q5 dan Toyota Crown Athlete. Penyitaan itu dilakukan setelah KPK menggeledah kediaman Akil di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga menyita surat berharga yang nilainya mencapai Rp 2 miliar.

Akil telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan penanganan perkara Pilkada di lingkungan MK. Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Kemudian Akil juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (13/11) menyita rumah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar yang beralamat di Jalan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News