KPK Tahan Bekas Sekjen Deplu

KPK Tahan Bekas Sekjen Deplu
KPK Tahan Bekas Sekjen Deplu

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sudjadnan Parnohadiningrat (SP), tersangka kasus dugaan korupsi pengeluaran anggaran di Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kasus ini terkait dengan pengelolaan dana penyelenggaraan kegiatan pertemuan atau sidang internasional di Deplu. Sudjadnan merupakan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri pada 2002-2003.

"Tersangkanya SP, mantan Sekjen di Deplu, penyidik melakukan upaya penahanan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di rutan negara kelas I cipinang, Jakarta Timur," kata Johan di Gedung KPK, Kamis (14/11) malam.

Sebagai tersangka, Sudjadnan disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini kerugian negara sekitar Rp 18 miliar.

Sebelum ditahan, Sudjanan menyatakan dirinya adalah korban dari ketidakbecusan anak buahnya menggunakan anggaran seminar internasional di Deplu. Sebab, kata Sudjanan, pihak yang lebih bertanggung jawab adalah panitia kegiatan seminar yang menjadi pengelola keuangan dan logistik.

"Kepala biro keuangan, bendaharawan pelaksana anggaran. Mereka itu menggunakan uang, dibelanjakan dibelanjakan dibelanjakan, lapor, Pak Sekjen habisnya sekian. Hanya itu saja," kata Sudjadnan yang sudah ditetapkan tersangka sejak November 2011 lalu.

Menurut Sudjadnan orang-orang yang bertanggung jawab itu, yakni Kepala biro keuangan bernama Eka Warsita dan pelaksana anggaran bernama Putu, keduanya sudah pensiun.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga pernah menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan kepada  Sudjadnan Parnohadiningrat.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sudjadnan Parnohadiningrat (SP), tersangka kasus dugaan korupsi pengeluaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News