KPK Tahan Bekas Sekjen Deplu
Kamis, 14 November 2013 – 21:10 WIB
Ketika itu, Sudjadnan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan koorporasi dalam proyek perbaikan gedung Kantor KBRI, Wisma Duta Besar, Wisma DCM dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sudjadnan Parnohadiningrat (SP), tersangka kasus dugaan korupsi pengeluaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca