KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:52 WIB

KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia
Arifin Hamzah dijebloskan ke rutan Polda Metro Jaya, sedangkan mantan Kasubdin Keimigrasian Kuching, Ayi Nugraha ke rutan Polres Jakarta
Timur.
Kuasa hukum Ayi, Posma Rajagukguk kepada wartawan mengatakan, penahanan kliennya bukan karena pungutan liar, tetapi karena kliennya
menjalankan perintah negara atas SK ganda yang terbit sejak tahun 1999.
"Ini bukan pungli, tetapi ada SK ganda yang memang dievaluasi. Jika pungli tidak ada dasar hukumnya. Klien kami hanya menjalankan perintah dari Dubes," tukasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia. Keduanya ialah Makdum Tahir
BERITA TERKAIT
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi