KPK Tahan Pejabat Kementerian Agama Terkait Korupsi Alquran

KPK Tahan Pejabat Kementerian Agama Terkait Korupsi Alquran
PNS Kementerian Agama RI Ahmad Jauhari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10). Ahmad menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam penggandaan kitab Suci Al- Qur'an di Kementerian Agama RI. FOTO: Ricardo/JPNN

Zulkarnaen dijatuhi vonis 15 tahun penjara, sementara Dendy dijatuhi vonis 8 tahun. Keduanya menyatakan banding atas putusan itu. Beberapa waktu lalu, pengajuan banding diajukan oleh Zulkarnaen dan Dendy ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Pembinaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News