KPK Tak Melarang Warga Beribadah di Masjid yang Disita dari Nurdin Abdullah

KPK Tak Melarang Warga Beribadah di Masjid yang Disita dari Nurdin Abdullah
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat menggunakan masjid yang berada di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Masjid tersebut berada di atas lahan yang disita KPK karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

"KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (23/6).

Menurut Fikri, pihaknya telah menjelaskan kepada pejabat setempat saat melakukan penyitaan tanah tersebut. Termasuk mengenai penggunaan masjid yang berada di atas tanah itu.

Fikri memastikan lembaga antirasuah tidak melarang warga untuk tetap menggunakan masjid tersebut untuk beribadah.

"Kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," kata Fikri.

Adapun mengenai status tanah dan masjid tersebut, kata Fikri, akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan perkara Nurdin.

"Dan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," ujarnya.

KPK angkat bicara terkait penyitaan lahan milik Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah yang di atasnya terdapat masjid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News