KPK: Tak Perlu Repot Beri Imbalan ke Pelapor Kasus Korupsi
Rabu, 10 Oktober 2018 – 14:23 WIB
Dalam peraturan yang ada sebelumnya, imbalan itu bisa dipotong langsung dari kerugian negara yang dikembalikan koruptor, setelah adanya amar putusan pengadilan.
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan