KPK: Tak Perlu Repot Beri Imbalan ke Pelapor Kasus Korupsi

KPK: Tak Perlu Repot Beri Imbalan ke Pelapor Kasus Korupsi
Agus Rahardjo. Foto: dok/JPNN.com

Dalam peraturan yang ada sebelumnya, imbalan itu bisa dipotong langsung dari kerugian negara yang dikembalikan koruptor, setelah adanya amar putusan pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News