KPK Tambah Masa Penahanan untuk Pasutri Penyuap Irman
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa masa penahanan atas dua tersangka pemberi suap ke Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman. Kedua tersangka itu adalah Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
"Perpanjangan penahanan atas nama Xaveriandy Sutanto dan Memi selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (5/10).
Yuyuk mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan mulai 7 Oktober hingga 15 November 2016. "Perpanjagan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Yuyuk.
Xaveriandy dan Memi ditangkap usai berkunjung ke rumah Irman Gusman pada 16 September lalu. Petugas KPK menangkap pasangan suami istri itu setelah mengantarkan bungkusan berupa uang sebesar Rp 100 juta ke rumah dinas Irman.
Uang itu diduga sebagai suap terkait rekomendasi kuota gula impor Bulog untuk wilayah Sumatera Barat. Sutanto dan Memi resmi menjadi tahanan KPK sejak sejak 17 September 2016.(put/jpg)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa masa penahanan atas dua tersangka pemberi suap ke Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL