KPK Tambah Sangkaan untuk Wali Kota Madiun
Jumat, 17 Februari 2017 – 18:07 WIB
Kasus kedua, lanjut Febri, dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Untuk kasus ini, BI dijerat pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.
Febri menambahkan, dalam penyidikan TPPU, penyidik hari ini memeriksa 33 saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Madiun," kata dia.
Sedangkan aset-aset Bambang yang diduga hasil TPPU masih terus ditelusuri penyidik.
"Karena penyidikan TPPU-nya baru berjalan," katanya. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- KPK Sita Mobil Mercedes Benz SYL yang Kerap Dipakai Pejabat, Lihat
- Persis Dukung Polri Bongkar TPPU Panji Gumilang
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU