KPK Tambah Sangkaan untuk Wali Kota Madiun

KPK Tambah Sangkaan untuk Wali Kota Madiun
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Kasus kedua, lanjut Febri, dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Untuk kasus ini, BI dijerat pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

Febri menambahkan, dalam penyidikan TPPU, penyidik hari ini memeriksa 33 saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Madiun," kata dia.

Sedangkan aset-aset Bambang yang diduga hasil TPPU masih terus ditelusuri penyidik.

"Karena penyidikan TPPU-nya baru berjalan," katanya. (boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News