KPK Tangkis Eksepsi Jenderal Djoko
Selasa, 07 Mei 2013 – 20:39 WIB
Ia menjeaskan, Djoko setelah menjadi tersangka sudah menjalani enam kali pemeriksaan. Sebelum memeriksa Djoko, penyidik KPK juga selalu melayangkan surat panggilan yang sah dan tenggat waktu yang wajar. Surat panggilan itu juga diterima pengacara Djoko. "Penyidik juga telah memberitahukan pemanggilan tersangka kepada Tim Penasehat Hukum, salah satunya Tommy Sihotang," ujarnya.
Bahkan, sambung Titik, Djoko setiap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selalu didampingi penasihat hukum. "Atas pemeriksaan tersangka telah dibuatkan berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh tersangka dan penasehat hukumnya," katanya.
Karenanya JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Djoko Susilo. JPU juga meminta agar majelis tetap melanjutkan persidangan dan menjadikan surat dakwaan atas Djoko sebagai dasar pemeriksaan di persidangan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI