KPK Tangkis Eksepsi Jenderal Djoko

KPK Tangkis Eksepsi Jenderal Djoko
KPK Tangkis Eksepsi Jenderal Djoko
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Djoko Susilo. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/5), JPU menilai Tim Penasehat Hukum bersikap tendensius karena menuding KPK melakukan pelanggaran pada penyidikan kasus dugaan korupsi proyek driving simulator itu.

JPU KPK, Titik Utami menyatakan, Irjen Joko ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprint.Dik-37/01/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012. Menurut Titik, penanganan perkara Djoko sudah didahului dengan proses penyelidikan. Hasilnya, ditemukan adanya pidana dengan bukti-bukti yang diperoleh dari permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dan dokumen-dokumen.

Dalam penyelidikan, katanya menambahkan, telah ditemukan setidaknya dua alat bukti tentang perbuatan pidana yang dilakukan Djoko. "Sehingga proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Pimpinan KPK dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprint.Dik-37/01/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012," kata Titik.

Memang, lanjut Titik, ketentuan pasal 185 ayat (2) KUHAP menyebut keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan seseorang telah melakukan korupsi.  Namun, lanjut Titik, ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP tak berlaku apabila keterangan satu orang saksi tersebut disertai atau didukung alat bukti yang sah lainnya sesuai Pasal 185 ayat (3) KUHAP.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News