KPK Tegaskan Izin Meikarta Urusan Pemerintah

KPK Tegaskan Izin Meikarta Urusan Pemerintah
Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK meminta Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat untuk me-review perizinan pembangunan proyek Meikarta. Hal itu sesuai kewenangan pemerintah daerah dalam proses perizinan pendirian bangunan. KPK pun menegaskan tidak ikut campur dalam persoalan administratif tersebut.

”Jika akan dilakukan pencabutan izin kami kembalikan pada instansi yang berwenang untuk lakukan penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Jawa Pos.

Sikap KPK itu menegaskan bahwa urusan pencabutan izin Meikarta atau sebaliknya merupakan ranah pemerintah. Bukan KPK.

Sebelumnya, persoalan kelanjutan proyek Meikarta dipertanyakan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin bulan lalu. OTT dilakukan seiring dugaan suap terkait perizinan proyek yang berada di wilayah Cikarang, Bekasi tersebut.

Polemik pun terjadi. Mencuat wacana proyek Meikarta bakal dihentikan sementara. Wacana itu dikaitkan dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang dimoratorium setelah KPK membongkar suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi. Terkait polemik itu, KPK menegaskan posisinya sebagai penegak hukum yang tidak berwenang menghentikan proyek.

Febri menjelaskan, pihaknya memang sedari awal menduga adanya persoalan dalam proses perizinan proyek tersebut. Hal itu sesuai dengan temuan tim penyidik saat OTT dilakukan. Persoalan itu lah yang kini tengah diurai penyidik dengan mencari tahu sejauh mana proses perencanaan hingga pembangunan Meikarta sampai saat ini.

Bukan hanya itu, KPK juga mendalami sejauh mana kontribusi keuangan Lippo Group dalam proyek itu. Hal itu perlu diurai guna mencari asal muasal dana suap yang diduga diberikan Billy Sindoro kepada bupati.

”Kami juga menggali apakah ada atau tidak perintah dari pejabat Lippo Group ke anak-anak perusahaan untuk memberi suap,” jelasnya.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, urusan pencabutan izin Meikarta merupakan kewenangan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News