Usut Suap Meikarta, KPK Periksa Dirkeu Anak Perusahaan Lippo

Usut Suap Meikarta, KPK Periksa Dirkeu Anak Perusahaan Lippo
Febri Diansyah. Foto:: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Hartono terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta, Senin (5/11). PT MSU merupakan anak usaha Lippo Group yang menggarap proyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Hartono bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. "Akan diperiksa sebagai saksi untuk BS (Billy Sindoro)," kata Febri.

Selain itu, KPK juga memanggil Kabag Hukum Pemkab Bekasi Alex Satudy dan PNS Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi Kasimin. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi bagi Billy Sindoro.

KPK menduga ada suap dari Billy kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait perizinan untuk Meikarta. Suap yang sudah diserahkan adalah Rp 7 miliar dari komitmen keseluruhan sebesar Rp 13 miliar.

Tersangka pemberi suap dalam kasus itu ada empat orang. Yakni Billy Sindoro dan anak buahnya yang bernama Henry Jasmen, serta konsultan Lippo Group bernama Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.

Sedangkan tersangka penerima suapnya adalah Neneng Hassanah dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi. Antara lain Jamaludin (kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Najor (kepala Dinas Damkar Kabupaten Bekasi), Desi Tisnawati (kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), serta Neneng Rahmi (kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

KPK juga sudah memeriksa CEO Lippo Group James Riady. Namun, James mengaku bersih dari kasus itu.(ipp/jpc/elf/jpnn)


KPK memeriksa Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Hartono terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. PT MSU merupakan anak usaha Lippo Group.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News