Suap Meikarta, KPK: Tak Akan Buru Tikus Dengan Bakar Lumbung

Suap Meikarta, KPK: Tak Akan Buru Tikus Dengan Bakar Lumbung
Koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan, kasus suap di proyek Meikarta tak berkaitan dengan Lippo Group. Penyidik pun akan fokus pada dugaan suap perizinan pada proyek bernilai ratusan triliun rupiah itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mau memastikan perusahaan mana yang terlibat praktik penyuapan. Meskipun, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) merupakan perusahaan yang mengerjakan pembangunan Meikarta.

Diketahui PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.

"Ini tidak ada urusan dengan induknya (Lippo Group). Kami tidak mungkin memburu tikus dengan membakar lumbung padi. Ya lubang tikusnya kami tutup," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/11).

Kemudian, dia mengungkapkan bahwa pihaknya sering mendapatkan keluhan dari perusahaan yang kesulitan mendapatkan perizinan. Sebaliknya, perizinan mudah didapat jika ada uang suap.

"Korporasi karena merasa terjepit ya keluar uang. Kalau soal perizinan kami benahi di Pemkab Bekasi. Paradigma sudah jauh beda, di mana presiden sendiri mendorong izin dipermudah jangan dipersulit," tambah dia.

Diketahui bahwa KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Kasus suap di proyek Meikarta yang sedang ditangani KPK tak berkaitan dengan Lippo Group.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News