KPK Tegaskan Tidak Jebak Jaksa DSW

KPK Tegaskan Tidak Jebak Jaksa DSW
KPK Tegaskan Tidak Jebak Jaksa DSW
"Ini adalah tindak pidana pemerasan yang dilakukan penegak hukum. Berapapun duitnya, tetap diproses. Soal terbukti atau tidak (pemerasan), pengadilan yang buktikan," tegas Johan.

Meski begitu, pihak KPK belum menyatakan adanya kemungkinan keterlibatan atasan DSW. Menurut Johan, sampai saat ini, hanya DSW yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Belum mengarah pada pihak lain," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effedy mengatakan, pihaknya menangkap indikasi adanya upaya menjebak jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW). Hal itu terkait jumlah duit dalam amlop senilai Rp 1,1 juta yang disebutkan oleh DSW. 

"Saya kan sudah bilang dulu, kalau itu bentuknya bukan tertangkap tangan, dan itu diarahkan untuk dijebak, maka yang jebak juga harus kena dong," kata Marwan, Jumat lalu.

Selain itu, Marwan juga mengungkapkan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan DSW, tidak melibatkan para atasannya. Sementara itu, terkait perbuatannya, DSW telah diberhentikan sementara oleh Jaksa Agung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2008. Namun, jika yang bersangkutan terbukti bersalah di persidangan, DSW akan diberhentikan secara permanen. Atas perbuatannya, Jaksa DSW dijerat  Pasal 12 huruf e Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Dwi Seno Widjanarka (DSW) tidak tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melainkan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News