Penyidik Konfrontir Malinda-Citibank
Senin, 11 April 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Inong Malinda alias Malinda Dee, 47, masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik. Pekan ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Eksus menjadwalkan konfrontir keterangan antara Malinda dengan saksi-saksi dari pihak Citibank.
Mantan senior relation manager yang sudah bekerja selama 22 tahun itu juga diagendakan menjalani rekonstruksi di Citibank cabang Landmark, Sudirman, Jakarta. Rekonstruksi diperlukan penyidik untuk memperjelas modus operandi yang dilakukan Malinda Dee.
Baca Juga:
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Soelistantyo menjelaskan, fokus pemeriksaan Malinda masih pada pencarian aset dan modus tersangka. "Sudah kita periksa head teller, teller dan saksi dari pihak legal (hukum) Citibank," kata Arief kemarin (10/04).
Malinda dikenakan pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Perbankan dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Akumulasi hukuman untuk Malinda bisa mencapai 15 tahun penjara. Arief menjelaskan, selain memeriksa saksi dari Citibank, penyidik juga telah memeriksa saksi dari komisaris dan pengurus PT Sarwahita. "Mereka dipanggil karena ada jejak transaksi. Kita tidak mungkin memeriksa orang kalau tidak ada dasarnya," katanya.
JAKARTA - Inong Malinda alias Malinda Dee, 47, masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik. Pekan ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Eksus
BERITA TERKAIT
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Ketua KIP Sebut Pertamina Role Model Keterbukaan Informasi Publik Sektor Energi
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan