KPK Telusuri Aliran Duit Proyek Fiktif Waskita Karya ke Rekening Jarot

KPK Telusuri Aliran Duit Proyek Fiktif Waskita Karya ke Rekening Jarot
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Berdasar laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp 202 miliar.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mcr3/jpnn)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan untuk kasus proyek fiktif PT Waskita Karya


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News