KPK Tepis Anggapan Lindungi Penyuap
Rabu, 15 September 2010 – 22:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa lembaga antikorupsi itu sengaja melindungi pemberi suap dalam terkait pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada Juli 2004. Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa poenetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan asal-asalan karena harus ada bukti cukup. Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding KPK sengaja melindungi pemberi suap. Pasalnya, KPK hanya menjerat penerima suap yang seluruhnya anggota DPR RI periode 1999-2004.
Menurut Johan, penyidikan kasus suap pemiuihan Miranda itu masih terus dikembangkan. "Jadi tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru lagi," ujar Johan di Jakarta, Rabu (15/9).
Hanya saja untuk menetapkan tersangka, lanjut Johan, memang harus ada setidaknya dua alat bukti. "Jadi anggapan bahwa KPK melindungi pemberi suap itu tidak betul," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa lembaga antikorupsi itu sengaja melindungi pemberi suap dalam terkait pemilihan
BERITA TERKAIT
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
- Suarakan Ketidakadilan di Tingkat Global, Prabowo Bandingkan Palestina & Ukraina
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah