KPK Dianggap Lindungi Pemberi Suap

KPK Dianggap Lindungi Pemberi Suap
KPK Dianggap Lindungi Pemberi Suap
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja melindungi pemberi suap dalam kasus pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada Juli 2004. Pasalnya, KPK hanya menjerat penerima suap yang seluruhnya anggota DPR RI periode 1999-2004.

Pengacara yang juga anggota TPDI, Petrus Selestinus dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/9), menuding KPK sengaja menetapkan 26 tersangka baru kasus suap itu untuk menutupi kegagalan KPK dalam menjerat pihak pemberi suap. "Penetapan 26 tersangka baru dalam kasus ini kami nilai sebagai upaya untuk menutup-nutupi kegagalan KPK dalam menjerat penyuap aktif," ucap Petrus.

Kegagalan KPK, sebut Petrus, salah satunya terlihat dari gagalnya KPK menghadirkan Nunun Nurbaeti di persidangan kasus suap dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod dan Udju Djuhaeri yang kini menjadi terpidana. Padahal, dalam surat dakwaan jelas-jelas istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu menjadi pihak pemberi suap.

Lebih lanjut Petrus yang juga menjadi pengacara bagi empat tersangka suap yaitu Engelina Patiasina, Matheos Pormes, Max Moein dan Poltak Sitorus, mendesak KPK untuk menelusuri mata rantai suap hingga ke pemberi perintah. "KPK tidak bergerak ke atas untuk membongkar mata rantai pemberi suap,” tandasnya.

JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja melindungi pemberi suap dalam kasus pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News