KPK Dianggap Lindungi Pemberi Suap
Rabu, 15 September 2010 – 21:01 WIB
Adapun dari Fraksi PPP, tersangkanya adalah Sofyan Usman dan Daniel Tanjung. Oleh KPK, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ara/jpnn)
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja melindungi pemberi suap dalam kasus pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Bertemu Menteri Lingkungan Hidup Norwegia, Osco: Langkah Penting
- Suku Asli Tergusur Tambang, Ketua DPD RI Minta Pemda Maluku Utara Beri Perlindungan
- 900 Orang Dapat Operasi Katarak Gratis Berkat Yayasan Ishk Tolaram
- Deddy PDIP Dengar Kepala Otorita IKN dan Wakilnya Bukan Mundur, Tetapi Dimundurkan
- Murid SD Dicekik dan Dijambak Oknum Guru POJK, Begini Kronologinya
- SYL Sebut Tak Bisa Seenaknya Mengganti Eselon 1