KPK Dianggap Lindungi Pemberi Suap

KPK Dianggap Lindungi Pemberi Suap
KPK Dianggap Lindungi Pemberi Suap

Adapun dari Fraksi PPP, tersangkanya adalah Sofyan Usman dan Daniel Tanjung. Oleh KPK, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ara/jpnn)

JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja melindungi pemberi suap dalam kasus pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News