KPK Dianggap Lindungi Pemberi Suap

KPK Dianggap Lindungi Pemberi Suap
KPK Dianggap Lindungi Pemberi Suap
Menurutnya, fraksi adalah kepanjangan tangan partai politik. Karena jika Fraksi PDIP memilh Miranda maka hal itu merupakan kebijakan Partai. Karenanya pula, sudah selayaknya KPK memeriksa pimpinan partai.

Hanya saja Petrus mensinyalir sudah ada kesepakatan antara para pimpinan partai dengan para pengusaha untuk meloloskan Miranda sebagai DGS BI menggantikan Anwar NAsution. "Telusuri pula perusahaan-perusahaan yang ada di surat dakwaan," cetusnya.

Seperti diketahui, akhir Agustus lalu KPK menetapkan 26 tersangka baru yang semuanya anggota DPR periode 1999-2004. Dari 26 tersangka, 14 di antaranya adalah anggota FPDIP yaitu Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta Matheos Pormes. Dari PDIP, nama yang masih aktif sebagai anggota DPR adalah Panda Nababan yang kini duduk di Komisi III DPR dan Soewarno.

Dari Fraksi Golkar periode 1999-2004, nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Boby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin, Tengku M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, serta Hengky Baramuli. Untuk nama-nama tersangka dari Fraksi Golkar, semuanya sudah bukan lagi anggota DPR. Hanya TM Nurlif saja yang sekarang menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja melindungi pemberi suap dalam kasus pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News