KPK Terus Kembangkan Kasus di Siak
Senin, 25 Januari 2010 – 21:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menangani, serta terus melakukan pengembangan terhadap kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak, Riau, di mana KPK telah menetapkan Bupati Siak Arwin AS sebagai tersangkanya.
"Kasus IUPHHK-HT yang terjadi di Kabupaten Siak tersebut masih terus kita tangani, dengan terus melakukan pengembangan untuk melengkapi data. Tidak benar kalau KPK mengesampingkan kasus tersebut, apalagi untuk menghentikannya. Saat ini masih (dalam) tahap pengembangan," ungkap Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (25/1).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi. Walaupun kasus tersebut belakangan ini jarang muncul lagi ke permukaan, tetapi dipastikannya bahwa kasus tersebut masih ditangani KPK. Namun, Johan masih enggan menyebutkan kapan (jadwal) pemanggilan saksi berikutnya serta pemanggilan terhadap tersangka.
"Kasus itu terus kita kembangkan, untuk mengumpulkan berbagai data serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Tidak mungkin kasus itu kita hentikan tanpa diketahui akhirnya seperti apa. Namun saat ini, belum bisa ditentukan kapan waktu pemanggilan saksi atau tersangka. Kita tunggu saja," jelas Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menangani, serta terus melakukan pengembangan terhadap kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan
BERITA TERKAIT
- Datangi Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Ingatkan Indonesia Dibangun dari Gagasan dan Kebebasan
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sembako Ilegal asal Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Suami Bunga Citra Lestari Diduga Gelapkan Rp 6,9 Miliar, Polisi: Sudah Tahap Penyidikan
- PABC Hanya Menyerang 1 dari 3.000 Perempuan Hamil
- Menteri LHK Siti Nurbaya: Bibit dari Persemaian Mentawir untuk IKN
- Orang Tua Pegi Setiawan Jenguk Putranya, Bawa Makanan Favorit, Apa Itu?