KPK Tetap Ingin Delik Korupsi di Luar KUHP

KPK Tetap Ingin Delik Korupsi di Luar KUHP
KPK

Saut mengatakan, kalau mau efektif dan efisien perbaiki saja UU Tipikor-nya dan memasukkan kesepakatan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terkait aturan jual beli pengaruh (trading influence), privat sektor dan lainnya.

“Sebenarnya itu sudah cukup,” tegas Saut.

Namun, Saut memahami bahwa KPK bukanlah lembaga pembuat UU. KPK merupakan lembaga penegak hukum.

“Kami law enforcement, we are not lawmaker. Jadi, apa pun produknya kalau mau efisien itu dikeluarkan dari KUHP,” ungkap Saut. (boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berpendapat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News