KPK Tetap Ingin Delik Korupsi di Luar KUHP
Senin, 22 Mei 2017 – 17:09 WIB
Saut mengatakan, kalau mau efektif dan efisien perbaiki saja UU Tipikor-nya dan memasukkan kesepakatan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terkait aturan jual beli pengaruh (trading influence), privat sektor dan lainnya.
“Sebenarnya itu sudah cukup,” tegas Saut.
Namun, Saut memahami bahwa KPK bukanlah lembaga pembuat UU. KPK merupakan lembaga penegak hukum.
“Kami law enforcement, we are not lawmaker. Jadi, apa pun produknya kalau mau efisien itu dikeluarkan dari KUHP,” ungkap Saut. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berpendapat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- PB KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Penerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu ke KPK
- Menteri Bahlil Dilaporkan JATAM ke KPK
- KPK Mulai Proses Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Kampanye Pemilu
- Anies Janji Kembalikan Kepercayaan Publik Terhadap KPK Bila Terpilih Jadi Presiden
- Supriansa DPR: Pengisian Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel