KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap DPRD DKI
Satu Masih Buron
Jumat, 01 April 2016 – 19:44 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Foto: dok jpnn
Trinanda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Kendati belum menangkap Ariesman, KPK sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ariesman dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Sampai hari ini kami belum melakukan penangkapan karena kami masih mencari tahu di mana yang bersangkutan berada," kata dia.
KPK berharap Ariesman kooperatif dan menyerahkan diri agar langkah-langkah hukum berikutnya bisa dilakukan. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025