KPK Tunggu Bukti Tambahan untuk Periksa Nurdin
Senin, 21 Februari 2011 – 06:16 WIB
Terlepas dari dugaan keterlibatan pada kasus cek perjalanan, Nurdin juga terlibat dalam dugaan suap yang melibatkan General Manager Persisam Samarinda Aidil Fitri. Seperti yang diketahui, Pengadilan Negeri Samarinda telah memvonis Aidil dengan hukuman satu tahun penjara.
Dia dinyatakan berslan lantaran telah menyalahgunakan penggunaan dana klub yang berasal dari APBD. Dalam persidangan tersebut, PN Samarinda juga menyatakan Nurdin Halid dan Ketua Badan Liga Sepakbola Indonesia Andi Darussalam Tabusalla menerima uang dari hasil korupsi APBD Kota Samarinda yang dilakukan Aidil. (ken)
JAKARTA - Keterlibatan Calon Ketua Umum PSSI Nurdin Halid dalam kasus suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Deklarasikan 4 Wilayah di Bali, Menteri AHY: Semoga Perkuat Semangat Investasi
- Menteri AHY Memastikan Kesiapan Hak Atas Tanah Kepada Para Investor
- ACCMSME jadi Momentum Perkuat Kerja Sama ASEAN
- 26 Tahun Reformasi, Aktivis Beri Rapor Merah kepada Jokowi
- Melalui Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi
- Peringati Reformasi, Aktivis Minta Rezim Baru Tidak Membelokkan Sejarah