KPK Usut Sosok Pelindung Setya Novanto

KPK Usut Sosok Pelindung Setya Novanto
Hilman Mattauch usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/12/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

”KPK belum bisa bicara banyak terkait hal itu (keterlibatan Hilman, Red), terutama kalau ditanyakan aktor yang diproses siapa. Peristiwanya dulu yang kami dalami di tahap penyelidikan ini,” kata Febri kemarin (17/12).

Sejauh ini, memang baru Hilman yang sudah diperiksa KPK terkait kasus tersebut. Hilman dipanggil komisi antirasuah pada Senin (11/12) pekan lalu.

Febri menjelaskan, KPK ingin mendalami apakah ada pihak yang sengaja menyembunyikan Setnov dan merekayasa kecelakaan kontoversial pada 16 November itu.

Sebagaimana diwartakan, peristiwa itu terjadi ketika KPK berupaya menangkap Setnov. ”Tentu kami akan cermati lebih jauh (dugaan merekayasa kecelakaan, Red),” terang mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Kasus menghalang-halangi penyidikan diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukumannya pun cukup berat. Yakni minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

Di kasus e-KTP, KPK sudah menetapkan politisi Markus Nari sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan.

Sebelumnya, Hilman Mattauch yang diperiksa KPK pekan lalu mengakui bila ada penyelidikan baru. Hanya, dia enggan menjelaskan detail terkait materi penyelidikan tersebut.

Dia tampak terburu-buru ketika awak media meminta penjelasan soal agenda pemeriksaan. ”Itu materi penyelidikan. Gak enak kalau diomong. Tanya ke penyidik saja,” ungkap pria berpostur besar itu.

Febri Diansyah memastikan KPK melakukan pengusutan terhadap pihak yang diduga menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News