KPK Yakin Menang karena Penetapan BG Tersangka Sudah Prosedural

KPK Yakin Menang karena Penetapan BG Tersangka Sudah Prosedural
Calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memasuki babak akhir. Hari ini, Senin (16/2), hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan memberikan putusan terkait permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu oleh KPK

Salah sat‎u kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang yakin KPK akan menang. Keyakinan itu disebabkan objek permohonan yang diajukan Budi Gunawan bukan kewenangan praperadilan.

"Objek permohonan praperadilan bukan kewenangan praperadilan oleh karenanya permohonan tersebut secara hukum haruslah ditolak," kata Rasamala saat dihubungi, Senin (16/2).

Rasamala menyatakan berdasarkan fakta persidangan baik bukti surat, saksi, maupun ahli ‎dapat disimpulkan bahwa penetapan sah tidaknya tersangka tidak masuk kategori upaya paksa. Sehingga tidak menjadi kewenangan praperadilan. Kemudian, dari bukti surat dan saksi fakta menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Sehingga, sah secara hukum," ucap Rasamala.

Berdasarkan keterangan ahli, menurut Rasamala, dapat disimpulkan bahwa meskipun pimpinan KPK kurang dari lima orang, namun sepanjang keputusan penetapan tersangka dilakukan bersama-sama maka memenuhi prinsip kolektif kolegial.

"Kami optimis hakim praperadilan akan memutus dengan benar sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," tandas Rasamala.(gil/jpnn)


JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memasuki babak akhir.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News