KPK Yakini Duit SGD 11.300 Terkait Suap Patrialis
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggubris bantahan Basuki Hariman (BHR) terkait keberadaan uang SGD 11.300 di kantornya di Sunter, Jakarta Utara. KPK meyakini uang yang ditemukan saat penggeledahan itu memang akan diserahkan ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah menyita uang tersebut. "Kami yakin ada kaitan dengan perkara yang kami usut," kata Febri di kantornya, Senin (6/2).
Pria berkacamata itu menambahkan, penyidik akan terus mendalami uang tersebut. "Ada keterkaitan dengan hadiah atau janji yang diberikan BHR," katanya.
Karenanya, KPK hari ini memanggil saksi bernama Pina Tamin dari kalangan swasta. Selain itu ada pula saksi bernama Kumala Dewi Sumartono dari bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Basuki.
Menurut Febri, penyidik tengah mendalami buku catatan keuangan perusahaan Basuki yang ditemukan saat operasi tangkap tangan. "Kami ingin dalami lebih jauh buku catatan keuangan dan voucher penukaran mata uang asing," katanya.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggubris bantahan Basuki Hariman (BHR) terkait keberadaan uang SGD 11.300 di kantornya di Sunter, Jakarta
Redaktur & Reporter : Boy
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres