KPPU Bahas Akuisisi BRI terhadap Agroniaga

KPPU Bahas Akuisisi BRI terhadap Agroniaga
KPPU Bahas Akuisisi BRI terhadap Agroniaga
JAKARTA - Rencana akuisisi (pengambilalihan) saham PT Bank Agroniaga Tbk oleh PT BRI (Persero) Tbk yang difasilitasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memasuki tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen. Merger dan akuisisi yang memenuhi threshold, harus dilaporkan ke KPPU sesuai yang diatur dalam PP No.57/2010. 

"Apabila memang berpotensi mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang membatalkan merger tersebut," kata Octavini Yanuarti S, staf advokasi KPPU, di Jakarta, Jumat (21/10).

 

Hanya saja, untuk menghindari hal tersebut, maka diadakan forum konsultasi di mana pelaku usaha yang akan melakukan merger dan akuisisi dapat berkonsultasi mengenai akibat yang akan terjadi bila merger dan akuisisi tersebut dilakukan. "Sehingga kerugian yang lebih besar dapat dihindari. Untuk itu, sebaiknya pelaku usaha memanfaatkan forum konsultasi ini sebaik-baiknya," kata Octa.

Sebelumnya, 13 Oktober 2010, KPPU telah menerima formulir konsultasi dari PT BRI, atas akuisisi (pengambilalihan) saham PT Bank Agroniaga Tbk. Konsultasi itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No.57/2010 mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

JAKARTA - Rencana akuisisi (pengambilalihan) saham PT Bank Agroniaga Tbk oleh PT BRI (Persero) Tbk yang difasilitasi oleh Komisi Pengawas Persaingan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News