KPPU Bahas Akuisisi BRI terhadap Agroniaga
Jumat, 22 Oktober 2010 – 11:27 WIB
Pada pasal 5 ayat (1) berbunyi; penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling lama 30 hari kerja, sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.
Baca Juga:
"Saat ini, konsultasi tersebut memasuki tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen. Berdasarkan formulir dan dokumen yang diterima, Komisi melakukan penilaian awal dan apabila diperlukan Komisi dapat melakukan penilaian menyeluruh. Pemeriksaan awal dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya formulir dan dokumen secara lengkap oleh Komisi," bebernya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Rencana akuisisi (pengambilalihan) saham PT Bank Agroniaga Tbk oleh PT BRI (Persero) Tbk yang difasilitasi oleh Komisi Pengawas Persaingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kinerja ABM Investama Sepanjang 2023 Meningkat
- Traktor Nusantara Usung Inovasi Keberlanjutan di Forklift Exhibition 2024
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- UNESCO Jadikan Arsip Pabrik Indarung 1 Semen Padang sebagai Memory of The World Asia Pasifik
- Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini Lewat Asistensi
- Begini Strategi Prochiz Menjaga Kinerja Penjualan