KPPU Bahas Akuisisi BRI terhadap Agroniaga
Jumat, 22 Oktober 2010 – 11:27 WIB

KPPU Bahas Akuisisi BRI terhadap Agroniaga
Pada pasal 5 ayat (1) berbunyi; penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling lama 30 hari kerja, sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.
Baca Juga:
"Saat ini, konsultasi tersebut memasuki tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen. Berdasarkan formulir dan dokumen yang diterima, Komisi melakukan penilaian awal dan apabila diperlukan Komisi dapat melakukan penilaian menyeluruh. Pemeriksaan awal dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya formulir dan dokumen secara lengkap oleh Komisi," bebernya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Rencana akuisisi (pengambilalihan) saham PT Bank Agroniaga Tbk oleh PT BRI (Persero) Tbk yang difasilitasi oleh Komisi Pengawas Persaingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya