KPPU Bakal Turun Tangan 'Garap' Tumpukan Minyak Goreng 1,1 Juta Kilogram

KPPU Bakal Turun Tangan 'Garap' Tumpukan Minyak Goreng 1,1 Juta Kilogram
KPPU Ukay Karyadi menduga penimbunan minyak goreng 1,1 juta kilogram adalah praktik kartel. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi menduga adanya indikasi kartel dalam persoalan penimbunan minyak goreng di sebuah gudang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut dia, perusahaan sedang melakukan penimbunan untuk mempengaruhi harga di pasaran.

“Dengan temuan penimbunan di Sumut semakin memperkuat indikasi (kartel) tersebut, karena itu bisa dimaknai bahwa perusahaan bermaksud untuk memengaruhi harga dengan menahan pasokan ke pasar,” ucap Ukay saat dihubungi JPNN.com, Minggu (20/2).

Dia mengakui bahwa indikasi kartel ini memang bukan pertama kalinya. KPPU bahkan telah mengambil jalur hukum mengenai masalah ketersediaan dan harga minyak goreng.

Oleh sebab itu, penemuan penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng di Sumatera Utara itu memperkuat dugaan tersebut.

“Sejak Januari lalu KPPU sudah membawa persoalan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng ke ranah penegakan hukum, karena ada indikasi kartel,” kata dia.

Terkait kasus yang lebih dulu dibawa ke jalur hukum, sudah ada 11 produsen minyak yang dimintai keterangan dan akan berlanjut pada produsen-produsen minyak goreng lainnya.

Ukay pun membuka kemungkinan bahwa kasus minyak goreng di Sumut ini bakal diusut KPPU.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi menduga penimbunan minyak goreng 1,1 juta kilogram adalah praktik kartel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News