KPPU Panggil 4 Perusahaan Minyak Goreng Besok, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan akan mengambil langkah tegas dan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum.
Ketua KPPU Ukay Karyadi menegaskan mulai memanggil pemain besar perusahaan minyak goreng untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan kartel produk minyak goreng esok hari, Jumat (4/2).
"Kita akan memanggil pemain besar perusahaan minyak goreng untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan kartel produk minyak goreng," ungkap Ukay pada diskusi publik Indef secara virtual, Kamis (3/2).
Pasalnya, menurut Ukay KPPU telah mencurigai empat pemain besarnya perusahaan-perusahaan tersebut.
Ukay pun menjelaskan alasan indikasi kartel terkait melonjaknya harga minyak goreng beberapa waktu lalu.
"Ketika terjadi kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO), situasi tersebut dijadikan momentum untuk pelaku usaha minyak goreng kepada perusahaan besar untuk menaikkan harga. Seharusnya, mereka yang pabriknya terintegrasi secara vertikal dengan kebun sawit mendapat pasokan dari kebunnya sendiri," ungkap Ukay.
Lebih lanjut, Ukay menjelaskan di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai. Namun, mereka tetap mengacu pada harga internasional.
"Ini karena mereka yakin jika harga minyak gorengnya dinaikkan, mereka akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis," ujar Ukay.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan akan mengambil langkah tegas dan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum.
- Luhut Binsar Sebut Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Rasio NPL Bank Mandiri Terjaga di Level 1,02 Persen selama Kuartal I 2024
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024