Temuan KPPU soal Dugaan Kartel Minyak Goreng Wajib Ditindaklanjuti

Temuan KPPU soal Dugaan Kartel Minyak Goreng Wajib Ditindaklanjuti
Ekonom menilai temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kartel minyak goreng memang cukup serius. Foto: Wenti Ayu Apsari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom menilai temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kartel minyak goreng memang cukup serius.

Data Consentration Ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019 terlihat bahwa sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng Indonesia dikuasai oleh empat perusahaan besar.

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira penguasaan empat perusahaan tersebut kemungkinan perusahaan minyak goreng juga menguasai perkebunan sawit.

"Ada korelasinya sehingga harga Crude Palm Oil (CPO) yang masuk ke pabrikan dengan harga minyak goreng yang dijual ke pasar. Disitulah mekanisme kartel mungkin terjadi," ungkap Bhima kepada JPNN.com, Senin (31/1).

Bhima melanjutkan peran kartel minyak goreng patut dicurigai ketika dalam tata kelola, lantaran melonjaknya kenaikan harga minyak goreng di pasaran padahal harga CPOnya belum naik signifikan.

Kemudian pola subsidi minyak goreng Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) yang cenderung tidak tepat sasaran dan tidak menyentuh golongan masyarakat menengah bawah menunjukkan ada peran pemerintah dalam menyuburkan praktik kartel.

"Agak aneh juga ketika ada minyak goreng subsidi, tetapi model terbuka tanpa pengawasan yang optimal, siapa yang beli atau benar ga alokasinya memang disalurkan ke konsumen akhir. Jadi tanda tanya besar," ungkap Bhima.

Selain itu, Bhima mengatakan adanya indikasi penimbunan minyak goreng, misalnya satu orang bisa membeli dengan limit tanpa batas karena tidak ada cross cek identitas di kasir minimarket. 

Ekonom menilai temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kartel minyak goreng memang cukup serius.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News